Pengertian Subyek Hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang
mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum
(rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri
adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan
kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasul dalam pengertian subyek
hukum ialah Manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum
(VichtPerson) misalnya : PT, PN, Koperasi
Pembagian Subyek Hukum;
Manusia:
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan
manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak
subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum
berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung
hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH
Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan
untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan
hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah
kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan
hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah
pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi
subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah
Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk
menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori
yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana
pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki
kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di
perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung
yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal
aja bisa jadi teori.
menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat
(bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.
Sumber : Adhitya Johan Rahmadan
Batasan- batasan
Beberapa golongan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan tidak cakap
atau kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan tersebut
dan mereka adalah:
A. Orang-orang yang belum dewasa atau masih di bawah umur
Menurut KUHP (BW) yang dimaksud dengan orang yang belum dewasa (masih di
bawah umur) adalah Seseorang yang usianya belum mencapai 21 tahun
terkecuali bagi seseorang yang walaupun belum berusia 21 tahun telah
menikah maka orang tersebut dapat dianggap dewasa dan dapat melakukan
perbuatan hukum itu, akan tetapi apabila pada usia 21 tahun orang
tersebut bercerai maka orang tersebut dianggap sebagai orang yang masih
di bawah umur.
Menurut KUHP (BW) Seorang wanita yang telah menikah tidak diperkenankan
bertindak sendiri didalam lalu lintas hukum tetapi wanita ersebut harus
dibantu oleh suaminya karena wanita yang telah memiliki suami dianggap
kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam hukum.
Beberapa pasal dalam KUHP (BW) yang membedakan antara kecakapan seorang
pria dan wanita yaitu :
1. Wanita dapat menikah jika telah berusia 15 tahun dan pria berusia 18
tahun.
2. Wanita tidak diperbolehkan menikah sebelum lewat dari 300 hari
setelah pernikahannya diputuskan, sementara untuk pria tidak memiliki
larangan.
3. Seorang pria dapat mengakui anaknya apabila telah berusia minimal 19
tahun sedangkan wanita tidak memiliki batasan usia
B. Orang-orang yang dibawah pengawasan (Curatele) yang selalu harus
diwakili oleh orang tuanya, walinya, atau kuratornya.
Disamping manusia/orang sebagai dubyek hukum (pembawa hak). badan-badan
hukum juga dapat memiliki hak-hak dan dapat melakukan
perbuatan-perbuatan hukum seprti manusia hal ini dikarenakan badan-badan
hukum dan perkumpulan-perkumpulan tersebut mempunyai kekeayaan
tersendiri, keikutsertaan badan hukum dan perkumpulan itu melalui
perantara pengurusnya berarti badan-badan hukum dan perkumpulanitu dapat
digugat dan menggugat dimuka hakim melalui pengurus tersebut.
ASPEK PEMASARAN
10 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar