Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat.
I.
Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku
Undang-Undang berisi :
Buku I : Berisi mengenai orang
(Hukum tentang diri seseorang dan kekeluargaan)
Buku II : Berisi tentang hal benda
(Hukum kebendaan dan hukum waris)
Buku III : Berisi tentang hal
perikatan (Hak-hak & kewajiban timbal balik)
Buku IV : Berisi tentang pembuktian
dan daluarsa
II.
Pendapatan yang kedua menurut ilmu Hukum /
doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
1. Hukum tentang diri seseorang
(Pribadi) Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,mengatur tentang
prihal kecakapan untuk memilliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu. Hukum kekeluargaan
2. Mengatur prihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kekeluargaan yaitu : Perkawinan
beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan
istri,hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan Mengatur prihal
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak kekayaan
terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang,oleh karnanya
dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu
benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan
atas suatu benda yang dapat terlihat:
• Hak seorang pengarang atas karangannya.
• Hak seseorang atas suatu
pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagangan untuk memakai
sebuah merk dinamakan hak mutlak saja.
4. Hak Warisan Mengatur tentang benda atau
kekayaan sesorang jika ia meninggal. Di samping itu Hukum Warisan mengatur
akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
0 komentar:
Posting Komentar