PENGERTIAN DANA PENSIUN
Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.
DEFINISI DANA PENSIUN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1992
Menurut Undang-Undang No. 11 tahun 1992 adalah Badan Hukum yang mengolah dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (2002;2008), dana pensiun didefinisikan sebagai yang lembaga keuangannya diperoleh dari iuran tetap para peserta ditambah penghasilan perusahaan yang disisihkan dan para peserta berhak memperoleh bagian keuntungan setelah pensiun.
MANFAAT DANA PENSIUN
1. Manfaat dana pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
SYSTEM PEMBAYARAN MANFAAT DANA PENSIUN
Cara pembayaran manfaat pensiun (benefit) kepada karyawan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1. Pembayaran secara sekaligus (lump sum)
2. Pembayaran secara berkala (annuity)
Sumber : http://www.scribd.com/doc/55076335/Makalah-Dana-Pensiun
ASPEK PEMASARAN
10 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar