Objek HukumObjek hukum menurut
pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi
subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subjek hukum.
1.Benda Bergerak, menurut sifatnya di dalam
pasal 509 KUHP adalah benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan
sebagainya. Benda bergerak menurut undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak
atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan
sebagainya.
2.Benda tidak Bergerak, karena sifatnya yakni
tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, arca, patung.
Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud
hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda
tidak bergerak, hipotik dan sebagainya.
Benda bergerak dan tidak bergerak
berhubungan dengan 4 hal :
1.Pemilikan (bezit), yakni dalam hal benda
bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUHP, yaitu bezitter dari
banrang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut, sedangkan
untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.Penyerahan (levering), yakni
trhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand)
atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan
balik nama.
3.Daluarsa (verjaring), yakni untuk
benda-benda tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan eigendom
(pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak
bergerak mengenal adanya daluarsa.
4.Pembebanan (bezwaring), yakni
terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai), sedangkan untuk benda
tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta
benda-benda selain tanah menggunakan fidusia.
0 komentar:
Posting Komentar