Mengenai keadaan hukum perdata
dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka warna.
Penyebab dari keanekaragaman ini
ada 2 faktor yaitu :
1. Faktor Ethnis, disebabkan keanekaragaman
hukum adat bangsa Indonesia karena Negara Indonesia ini terdiri dari beberapa
suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita
lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga
golongan, yaitu :
• Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
• Golongan Bumi Putera ( pribumi
/ Bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
• Golongan Timur Asing ( Bangsa
Cina, India, Arab ) Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang
diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S.
diatas. Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
1. Bagi Golongan Eropa dan yang
dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselenggarakan
dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di Negara Belanda berdasarkan azas
konkordinasi.
2. Bagi Golongan Bumi Putera dan yang
dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala
berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum
tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
3. Bagi Golongan Timur Asing
berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan
timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik
secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.
0 komentar:
Posting Komentar