MANAJEMEN DAN ORGANISASI

on Minggu, 17 Oktober 2010

MANAJEMEN
Manajemen merupakan sarana untuk mencapai tujuan organisasi dengan memanfaatkan alat yang tersedia semaksimum mungkin.
Jenjang manajemen dalam organisasi pada dasarnya terbagi tiga bagian yaitu :
1.       Top manajer : manajer puncak meliputi manajer yang diduduki  dewan direksi atau Chief Executif officer (CE) dengan tugas menyusun rencana perusahaan maupun pengelolaan harta perusahaan.
2.       Midle manajer : Di sebut juga manajer administrasi yang meliputi manajer-manajer divisi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan operasionil rencana yang telah di susun oleh top manajer.
3.       Manajer Lini : Bertugas mengawasi pelaksanaan kegiatan operasional yang telah dilakukan oleh karyawan sehari-hari.

Fungsi Manajer :
a.       Planning (perencanaan)
b.      Organizing (pengorganisasian)
c.       Directing (pengarahaan)
d.      Coordinating (koordinasi)
e.      Controling (pengawasan)

ORGANISASI
Organisasi merupakan salah satu rencana untuk mencapai tujuan perusahaan melalui pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen yang dilakukan seoarang pimpinan dengan organisasi yang tercipta diperusahaan yang bersangkutan.Jadi keberhasilan perusahaan tergantung pada organisasi terutama struktur organisasi yang di anut.
Pola Organisasi :
·         Organisasi Formal
Organisasi formal adalah organisasi yang dibentuk secara sadar dan mempunyai tujuan tertentu yang disadari pula dengan menggunakan sistem tugas,hubungan wewenang,tanggung jawab maupun pertanggung jawaban dirancang oleh manajer agar pekerjaan dapat dilaksanaan sesuai peraturan yang telah disepakati bersama.
·         Organisasi Informal
Organisasi ini terjadi karena adanya komunikasi antar sesama karyawan yang dengan cepat menyebar informasi melalui desas-desus dari mulut ke mulut.


Struktur Organisasi :
Struktur organisasi yang di bentuk akan selalu berdasarkan pada tiga komponen organisasi,yaitu :
1.       Interaksi manusia
2.       Kegiatan yang mengarah pada tujuan
3.       Struktur organisasi itu sendiri

Bentuk Organisasi :
Bentuk struktur organisasi dapat di bagi menjadi 6 golongan,yaitu :
1.       Organisasi Lini
2.       Organisasi Fungsional
3.       Organisasi Lini dan Staf
4.       Organisasi Fungsional dan Lini
5.       Organisasi Matrix
6.       Organisasi Komite



KEWIRASWSTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL


Kewiraswastaan
Kewirausahaan adalah proses menciptakan sesuatu nilai yang berbeda dengan mencurahkan waktu dan upaya yang diperlukan, memikul risiko-risiko finansial, psikis dan sosial yang menyertai, serta menerima penghargaan / imbalan moneter dan kepuasan pribadi.

Setiap hari dalam kegiatan bisnis kita melakukan usaha/kegiatan Entrepreneurship untuk mendapatkan keuntungan tentunya. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang kegiatan Entrepreneurship ini, dan salah satunya adalah dari Thomas W. Zimmerer, yang mengatakan bahwa Kewiraswastaan adalah penerapan kreativitas dan keinovasian untuk memecahkan permasalahan dan upaya memanfaatkan peluang – peluang yang dihadapi orang setiap hari.

Dari berbgai definisi yang ada mengenai kewiraswastaan, terdapat 3 tema penting yang dapat di identifikasi, yaitu:
1. pursuit of opportunities , (entrepreneurship adalah berkenaan dengan mengejar kecenderungan dan perubahan-perubahan lingkungan yang orang lain tidak melihat dan memperhatikannya).
2. innovation, (entrepreneurship mencakup perubahan perombakan, pergantian bentuk, dan memperkenalkan pendekatan-pendekatan baru…. Yaitu produk baru atau cara baru dalam melakukan bisnis).
3. growth (Pasca entrepreneur mengejar pertumbuhan, mereka tidak puas dengan tetap kecil atau tetap dengan ukuran yang sama. Entrepreneur menginginkan bisnisnya tumbuh dan bekerja keras untuk meraih pertumbuhan sambil secara berkelanjutan mencari kecenderungan dan terus melakukan innovasi produk dan pendekatan baru .

Usaha Kecil                                    
Sesuai dengan definisi Undang-undang No.9 Tahun 1995 Usaha Kecil merupakan usaha produktif dengan skala kecil. Usaha Kecil memiliki kriteria kekayaan bersih paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kekayaan Usaha Kecil ini tidak termasuk tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun dan bangkable untuk memperoleh kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai maksimal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Beberapa Karakteristik Usaha Kecil adalah:
  • Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
  • Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
  • Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
  • Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
  • Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
  • Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
  • Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh Contoh Usaha Kecil
  • Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
  • Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
  • Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
  • Peternakan ayam, itik dan perikanan;
  • Koperasi berskala kecil.


Usaha kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan); penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00; milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi.

materi referensi:

BADAN USAHA


Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu organisasi atau badan yang mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa untuk menghasilkan keuntungan dari kegiatan yang dilakukannya.
Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan
Sesungguhnya badan usaha dengan perusahaan itu berbeda.Secara garis besar perbedaan badan usaha dan perusahaan adalah sebagai berikut:
a.       Perusahaan menghasilkan barang dan jasa sedangkan badan usaha menghasilkan untung dan rugi.
b.      Perusahaan dapat berupa toko,instansi,pabrik dan sebagainya sedangkan badan usaha berupa CV,PT,FIRMA,koperasi dan sebagainya.
c.       Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa dan kemudian yang dapat menghasilkan keuntungan dan kerugian.

Bentuk-bentuk Badan Usaha
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan usaha yaitu :
1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah suatu bangun usaha yang didirikan oleh Negara dan pemiliknya dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini terdapat berbgai macam antara lain yang berupa Perusahaan Jawatan ( PERJAN ), Perusahan Negara ( PN ), Perusahaan Umum ( PERUM ) dan Persero ( PT. Persero ).

Bentuk BUMN Indonesia jika digolongkan berdasarkan pentingnya cabang usaha yang dijalankan,dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu:
1. BUMN untuk cabang usaha yang VITAL .
2. BUMN untuk cabang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.

BUMN yang bergerak dalam cabang usaha yang vital ini berusaha untuk mengelola bidang – bidang usaha pengolahan sumber – sumber alam yang terpendam di dalam perut bumi atau dipermukaan bumi serta yang ada di dalam air maupun udara. Sebagai contoh bentuk badan usaha ini adalah :
·         Perum-perum pertambangan
·         Perusahaan Listrik Negara (PLN)
·         Perum Jasa Marga yang bergerak di bidang pembangunan prasana jalan, jembatan, lapangan terbang maupun pelabuhan.
·         Perum Pos, Giro dan Telekomunikasi
·         Perum Peruri ( Percetakan Uang Republik Indonesia ) yang bergerak dalam bidang pencetakan uang yang diedarkan di Indonesia.
·         PT. Persero Pindad ( Perusahaan Industri Angkatan Darat ) yang begerak dalam bidang produksi alat –alat persenjataan untuk keperluan Angkatan Darat dan ABRI.

BUMN yang bergerak dalam cabang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah badan usaha yang mengelola sumber – sumber daya yang ditunjukan bagi kehidupan dan kesejahteraan rakyat banyak. Apabila cabang usaha tersebut diserahkan kepada swasta maka dikhawatirkan akan tidak ditunjukan untuk kesejahteraan rakyat akan tetapi untuk mengejar keuntungan bisnis semata – mata. Yang termasuk dalam golongan ini adalah :
·         Perum Damri
·         Perum KA
·         Perum PELNI
·         Perum Pegadaian ,dll

2.      Koperasi
Koperasi menurut Undang-undang peraturan perkoperasian No.12 tahun 1969 adalah
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,beranggotakan orang-orang atau badan hukum.Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asa kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Koperasi merupakan usaha bersama. Tujuan utama yang terkandng dari usaha bersama adalah agar memperoleh kekuatan bersama sehingga akan memperoleh daya saing yang lebih kuat. Hal semacam ini biasanya terjadi pada pengusaha kecil, pertanian kecil dll.
Adapun tujuan yang terkandung dalam bentuk usaha koperasi adalah :
a. Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan Anggota.
b. Meningkatkan kemakmuran yang adil dan merata bagi segenap anggota – anggota.

Bentuk koperasi ini dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu :
a. Koperasi Konsumsi
b. Koperasi Kredit
c. Koperasi Produksi
d. Koperasi Jasa
e. Koperasi Serba Usaha

3.      Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
b. Firma/Kongsi Perserikatan
c. Perserikatan Komanditer (CV)
d. Perseroan Terbartas (PT atau NV)
e. Yayasan

Perusahaan Dan Lingkungan Perusahaan


Pengertian Perusahaan

Perusahaan adalah suatu unit kegiatan ekonomi yang diorganisasi dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinasi sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Menyusul suksesnya model perusahaan dalam tingkatan nasional, banyak perusahaan telah menjadi transnasional atau perusahaan multinasional: tumbuh melewati batasan nasional untuk mendapatkan posisi kuasa dan pengaruh yang luar biasa dalam proses globalisasi.Biasanya perusahaan transnasional atau multinasional dapat masuk ke pemilikan dan pengaturan bertumpuk, dengan banyak cabang dan garis di berbagai daerah, banyak sub-grup terdiri dari perusahaan dengan hak mereka sendiri.
Dalam penyebaran perusahaan dalam banyak benua, pentingya budaya perusahaan telah tumbuh sebagai faktor penyatu dan penambah ke sensibilitas dan kewaspadaan budaya lokal nasional.
Perusahaan mempunyai lima unsur penting yaitu:
1.      Organisasi
2.      Produksi
3.      Sumber ekonomi
4.      Kebutuhan konsumen
5.      Perolehan laba atau keuntungan
Hubungan Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan
Bentuk-bentuk  Perusahaan
Bentuk perusahaan mana yang akan dipilih dipengaruhi olah beberapa faktor ,antara lain:
a.       Jumlah modal yang dimiliki oleh para pendiri
b.      Jenis usaha yang akan dijalankan
c.       Sistem pengawasan perusahaan
d.      Batas-batas tanggung jawab terhadap utang-utang perusahaan
e.       Cara pembagian keuntungan perusahaan
f.       Resiko yang dihadapi
g.      Jangka waktu pendirian perusahaan
h.      Peraturan pemerintah dan masyarakat,dan sebagainya.

Bentuk Perusahaan Secara Yudiris
Dalam bentuk secara yudiris dapat digolongkan sebagai berikut:
1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan  perseoarangan adalah bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang,dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
2.      Firma
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama  untuk  bersama dimana  tanggung jawab anggota tak terbatas dimana resiko dan utang perusahaan dengan jamonan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota,tetapi jika mendapatkan keuntungan atau kerugian akan dibagi bersama.
3.      Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan omanditer atau commanditer vennot merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua oarang atau lebih dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut;
·         Sekutu Komplementer (General Partner)
Anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam perusahaan
·         Sekutu Komanditer ( Limited partner )
Sekutu komanditer adalah anggota yang pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya kepada General Partner
4.      Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas atau Naanloze Vennootschaap adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan,hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
5.      Perusahaan Negara ( Perusahaan Terbatas Negara = Persero )
Persero menurut peraturan pemerintah persero adalah semua perusahaan yang berbentu PT dan diatur menurut kitab Undang-undang Hukum Dagang dimana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
Adapun syarat-syarat pendirian persero tercantum dalam peraturan pemerintah  RI no.12 tahun 1969.
Ada tiga bentuk pembeda usaha negara ,yaitu:
·         Perusahaan Jawatan ( Perjan )
·         Perusahaan Perseroan ( Persero )
·         Perusahaan Umun (Perum )
6.      Koperasi
Koperasi menurut Undang-undang peraturan perkoperasian No.12 tahun 1969 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,beranggotakan orang-orang atau badan hukum.koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.
7.      Yayasan




Lingkungan Perusahaan
Lingkungan perusahaan dapat dibedakan menjadi dua yaitu lingkungan khusus dan lingkungan umum.Lingkungan khusus meliputi pesaing,teknologi,sosial politik,langganan,supplier.Sedangkan linkungan umum meliputi politik hukum,perekonomian kebudayaan,penduduk,SDA,demografi dan sebagainya.
Lingkungan khusus perusahaan berhubungan erat dengan keberhasilan memproduksi.kalau suatu perusahaan sudah bisa mengatasi masalah yang menyangkut lingkungan khusus perusahaan maka perusahaan tersebut tidak langsung terbebeas dari masalah karena diluar itu perusahaan juga sangat dipengaruhi oleh lingkungan umum yang ada diluar kontrol perusahaan.
Lingkungan umum maupun lingkungan khusus yang mempengaruhi perusahaan tersebut sebenarnya bisa dijadikan sebagai kesempata perusahaan untuk mengembangkan perusahaan dan bisa menjadikan semangat yang ada sebagai semangat dan motivasi untuk memajukan perusahaan.