Perusahaan Dan Lingkungan Perusahaan

on Minggu, 17 Oktober 2010

Pengertian Perusahaan

Perusahaan adalah suatu unit kegiatan ekonomi yang diorganisasi dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinasi sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Menyusul suksesnya model perusahaan dalam tingkatan nasional, banyak perusahaan telah menjadi transnasional atau perusahaan multinasional: tumbuh melewati batasan nasional untuk mendapatkan posisi kuasa dan pengaruh yang luar biasa dalam proses globalisasi.Biasanya perusahaan transnasional atau multinasional dapat masuk ke pemilikan dan pengaturan bertumpuk, dengan banyak cabang dan garis di berbagai daerah, banyak sub-grup terdiri dari perusahaan dengan hak mereka sendiri.
Dalam penyebaran perusahaan dalam banyak benua, pentingya budaya perusahaan telah tumbuh sebagai faktor penyatu dan penambah ke sensibilitas dan kewaspadaan budaya lokal nasional.
Perusahaan mempunyai lima unsur penting yaitu:
1.      Organisasi
2.      Produksi
3.      Sumber ekonomi
4.      Kebutuhan konsumen
5.      Perolehan laba atau keuntungan
Hubungan Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan
Bentuk-bentuk  Perusahaan
Bentuk perusahaan mana yang akan dipilih dipengaruhi olah beberapa faktor ,antara lain:
a.       Jumlah modal yang dimiliki oleh para pendiri
b.      Jenis usaha yang akan dijalankan
c.       Sistem pengawasan perusahaan
d.      Batas-batas tanggung jawab terhadap utang-utang perusahaan
e.       Cara pembagian keuntungan perusahaan
f.       Resiko yang dihadapi
g.      Jangka waktu pendirian perusahaan
h.      Peraturan pemerintah dan masyarakat,dan sebagainya.

Bentuk Perusahaan Secara Yudiris
Dalam bentuk secara yudiris dapat digolongkan sebagai berikut:
1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan  perseoarangan adalah bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang,dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
2.      Firma
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama  untuk  bersama dimana  tanggung jawab anggota tak terbatas dimana resiko dan utang perusahaan dengan jamonan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota,tetapi jika mendapatkan keuntungan atau kerugian akan dibagi bersama.
3.      Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan omanditer atau commanditer vennot merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua oarang atau lebih dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut;
·         Sekutu Komplementer (General Partner)
Anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam perusahaan
·         Sekutu Komanditer ( Limited partner )
Sekutu komanditer adalah anggota yang pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya kepada General Partner
4.      Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas atau Naanloze Vennootschaap adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan,hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
5.      Perusahaan Negara ( Perusahaan Terbatas Negara = Persero )
Persero menurut peraturan pemerintah persero adalah semua perusahaan yang berbentu PT dan diatur menurut kitab Undang-undang Hukum Dagang dimana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
Adapun syarat-syarat pendirian persero tercantum dalam peraturan pemerintah  RI no.12 tahun 1969.
Ada tiga bentuk pembeda usaha negara ,yaitu:
·         Perusahaan Jawatan ( Perjan )
·         Perusahaan Perseroan ( Persero )
·         Perusahaan Umun (Perum )
6.      Koperasi
Koperasi menurut Undang-undang peraturan perkoperasian No.12 tahun 1969 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,beranggotakan orang-orang atau badan hukum.koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.
7.      Yayasan




Lingkungan Perusahaan
Lingkungan perusahaan dapat dibedakan menjadi dua yaitu lingkungan khusus dan lingkungan umum.Lingkungan khusus meliputi pesaing,teknologi,sosial politik,langganan,supplier.Sedangkan linkungan umum meliputi politik hukum,perekonomian kebudayaan,penduduk,SDA,demografi dan sebagainya.
Lingkungan khusus perusahaan berhubungan erat dengan keberhasilan memproduksi.kalau suatu perusahaan sudah bisa mengatasi masalah yang menyangkut lingkungan khusus perusahaan maka perusahaan tersebut tidak langsung terbebeas dari masalah karena diluar itu perusahaan juga sangat dipengaruhi oleh lingkungan umum yang ada diluar kontrol perusahaan.
Lingkungan umum maupun lingkungan khusus yang mempengaruhi perusahaan tersebut sebenarnya bisa dijadikan sebagai kesempata perusahaan untuk mengembangkan perusahaan dan bisa menjadikan semangat yang ada sebagai semangat dan motivasi untuk memajukan perusahaan.
                                                                                                                                      

0 komentar:

Posting Komentar