No.
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek Konvergensi
|
1
|
Cangkupan pengaturan
|
Desain IFRS diperuntukan untuk
entitas yang bersifat profit oriented dan SME (Small Medium Enterprise). IFRS
belum mengatur standar akuntansi untuk perusahaan berbasis syariah.
|
SAK diperuntukan untuk Entitas
yang bersifat profit-oriented, Nirlaba, UKM, dan perusahaan berbasis syariah.
|
Akan ada penerapan standar yang
bersifat setengah-setengah terhadap perusahaan yang berbasis syariah
|
2
|
Kerangka Dasar
|
Menungkinkan penilaian aktiva tetap
berwujud dan tidak berwujud menggunakan nilai wajar. Laporan keuangan
disajikan dengan basis true and fair (IFRS Framework par 46)
|
Sama seperti IFRS, PSAK
memberikan alternative penggunaan nilai wajar untuk menilai kembali aktiva
tetap berwujud dan tidak berwujud. Laporan keuangan disajikan dengan basis “fairly
stated” (kerangka dasar par 46)
|
|
3
|
Pernyataan kepatuhan akan
standar
|
Entitas harus membuat pernytaan
eksplisit tentang kepatuhan akan standar IFRS
|
Entitas tidak harus membuat
pernyataan kepatuhan akan SAK
|
Harus dibuat pernyataan
eksplisit akan kepatuhan pada PSAK di CALK
|
4
|
Prinsip Keteapan Waktu
(Timeliness)
|
Tidak diatur secara khusus
kapan entitas menyajikan laporan keuangan
|
Dianjurkan agar entitas
menyajikan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca
|
Perlunya penyusuaian aturan
terkait dengan kewajiban entitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan dalam
menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 maret untuk WP Orang
Pribadi dan 30 April untuk WP Badan
|
5
|
Basis Standar
|
Menganut standar akuntansi
berbasis prinsip untuk meningkatkan transparansi, akuntabiliotas, dan
keterbantingan laporan keuangan antar entitas secara global.
|
Menganut standar akuntansi
berbasis aturan.
|
|
6
|
Prinsip Konservatif
|
Tidak lagi mengakui prinsip konservatif,
namun diganti dengan prinsip kehati-hatian
|
Masih mengakui prinsip
konservatif
|
|
Pengungkapan dan Penyajian Laporan Keuangan ( IAS 1; PSAK 1
REV 1998)
No.
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek Konvergensi
|
||||||||
1
|
Komponen Laporan Keuangan yang
Lengkap
|
Komponen laporan keuangan
lengkap terdiri atas:
·
Laporan posisi keuangan (neraca)
·
Laporan laba rugi komprehensif
·
Laporan perubahan ekuitas
·
Catatan atas laporan keuangan
·
Laporan posisi keuangan komparatif awal
periode dan penyajian retrospektif terhadap penerapan kebijakan akuntansi
|
Komponen laporan keuangan
lengkap terdiri atas:
·
Neraca
·
Laporan laba rugi
·
Laporan perubahan ekuitas
·
Laporan arus kas
·
Catatan atas laporan keuangan
|
|
||||||||
2
|
Pengungkapan dalam Laporan
Posisi Keuamgan (Neraca)
|
Berdasarkan ilustrasi IFRS:
|
Berdasar PSAK:
|
|
||||||||
3
|
Istilah Minority Interest
|
Istilah minority interest (hak
minoritas) diganti menjadi non controlling interet (hak non pengendali) dan
disajikan dalam Laporan perubahan ekuitas.
|
Menggunakan istilah hak
minoritas
|
|
||||||||
4
|
Pos luar biasa (extraordinary
item)
|
Tidak mengenal istilah pos luar
biasa (extraordinary item)
|
Masih memakai istilah pos luar
biasa ( extraordinary item)
|
|
||||||||
5
|
Penyajian liabilitas jangka
panjang yang akan dibiayai kembali
|
Liabilitas jangka panjang
disajikan sebagai disajikan sebagai liabilitas jangka pendek jika akan jatuh
tempo dalam 12 bulan meskipun perjanjian pembiayaan kembali sudah selesai
setelah periode pelaporan dan sebelum penerbitan laporan keuangan
|
Tetap disajikan sebagai
liabitas jangka panjang
|
|
Persedian (IAS 2; PSAK 14 REV 2008)
No.
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek Konvergensi
|
1
|
Pengukuran biaya
|
Pengukuran persedian
berdasarkan biaya atau net realizable value (nilai realisasi bersih) mana
yang lebih rendah
|
Sama dengan IFRS persedian
harus diukur berdasarkan biaya atau realisasi neto, mana yang lebih rendah
|
|
2
|
Penggunaan Metode LIFO
|
IFRS melarang penggunaan metode
(Last In First Out). Hanya boleh memggunakan metode FIFO atau rata-rata
tertimbang
|
Dalam PSAK No. 14 Rev 1994,
penggunaan metode LIFO masih diperbolehkan. Namun dalam revisi tahun 2008
penggunaan metode. LIFO sudah dilarang. Hanya digunakan metode FIFO (First In
First Out) rata-rata tertimbang
|
Diperlukan penyesuaian aturan
terhadap pelarang metode LIFO dalam konteks perpajakan.
|
0 komentar:
Posting Komentar