Proses Konvergensi IFRS
Indonesia pun akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012
nanti. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan
PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan
berdasarkan IFRS. Sebelum membahas lebih lanjut proses konvergensi IFRS penulis
akan memberi gambaran perbandingan antara IFRS dan PSAK menurut IAI.
Dalam melakukan konvergensi IFRS, terdapat dua macam
strategi adopsi, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang
strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan – tahapan
tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara – negara maju. Sedangkan pada
gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan
oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia.
Tahap adopsi dilakukan pada periode 2008-2011 meliputi
aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, evaluasi
terhadap PSAK yang berlaku. Untuk perkembangan konvergensi IFRS selama tahun
2009-2010 adalah sebagai berikut :
- Jumlah PSAK yang telah disahkan dari Juni 2009‐Juni 2010 berjumlah 15 buah, semuanya berlaku 2011 kecuali PSAK 10 berlaku 2012 namun penerapan dini diijinkan
- Bila asumsi ED PSAK 3 dan ED ISAK 17 disahkah dalam waktu dekat, maka jumlah PSAK yang akan berlaku efektif 2012 adalah 15 buah dan ISAK 7 buah.
- Jumlah PSAK yang belum disahkan dan akan berlaku 2012 sampai dengan Juni 2010 dan ISAK adalah 5 buah
- Jumlah PSAK yang masih Non Comparable dengan IFRS adalah 8 buah
- Jumlah PSAK yang telah dicabut dgn PPSAK dan pencabutan berlaku sejak 2010 adalah 9 PSAK dan 1 Interpretasi . Beberapa PSAK juga telah dicabut dgn bersamaan dgn berlakunya PSAK baru sehingga total PSAK yang dicabut adalah 16 PSAK.
Manfaat Konvergensi IFRS secara umum
adalah:
a.
Memudahkan pemahaman atas laporan
keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara
internasional (enhance comparability).
b. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
c.
Menurunkan biaya modal dengan
membuka peluang fund raising melalui pasar modal
d. secara global.
e.
Menciptakan efisiensi penyusunan
laporan keuangan.
f.
Meningkatkan kualitas laporan
keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning
management
1. Reklasifikasi antar kelompok surat berharga (securities)
dibatasi cenderung dilarang.
2. Reklasifikasi dari dan ke FVTPL, DILARANG
3. Reklasifikasi dari L&R ke AFS, DILARANG
4. Tidak ada lagi extraordinary items
0 komentar:
Posting Komentar