Hak Kebendaan Hak Kebendaan Yang
Bersifat sebagai pelunasan hutang ( Hak Jaminan ) Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada
kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata
tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata
tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang
meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
· Jaminan Umum Pelunasan hutang
dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH
Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur
baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak
merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk
didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum
apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
· Jaminan Khusus Pelunasan hutang dengan
jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai,
hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
1. Gadai Dalam pasal 1150 KUH
perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu
barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas
namanya untuk menjamin suatu hutang Sifat-sifat Gadai yakni :
- Gadai adalah untuk benda
bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Gadai bersifat accesoir artinya
merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan
sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan.
- Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai
harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari
pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas
kekuasaan sendiri.
- Hak preferensi (hak untuk di
dahulukan).
- Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya
sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari
hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda
bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun
benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan
berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder)
atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai
mempunyai hak selama gadai berlangsung, pemegang gadai berhak untuk menjual
benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop). Hasil
penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di
kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka
umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang
lazim berlaku.
- Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan
ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda
gadai .
- Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan
benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah
hutang dan bunga).
- Pemegang gadai mempunyai
prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
- Hak untuk menjual benda gadai
dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai
di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan
biaya serta bunga.
- Atas izin hakim tetap menguasai
benda gadai.
2. Hipotik Hipotik berdasarkan
pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak
untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan
(verbintenis). Sifat-sifat hipotik yakni :
- Bersifat accesoir yakni seperti halnya
dengan gadai.
- Mempunyai sifat zaaksgevolg
(droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan
tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
- Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang
yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
- Obyeknya benda-benda tetap.
3. Hak Tanggungan Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan
hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain. Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang
kuat dengan ciri sebagai berikut :
- Kreditur yang diutamakan (droit
de preference) terhadap kreditur lainya .
- Hak tanggungan tetap mengikuti
obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok
belum dilunasi (droit de suite).
- Memenuhi syarat spesialitas dan
publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Mudah dan pasti pelaksanaan
eksekusinya.
Benda yang akan dijadikan jaminan
hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut
:
* Benda tersebut dapat bersifat
ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
* Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
* Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan
oleh undang-undang.
* Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam
daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997
tentang pendaftaran