USAHA KECIL DAN MENENGAH

on Jumat, 15 April 2011
PENDAHULUAN
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Usaha Kecil dan Menengah bisa juga diartikan sebagai sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,-( Dua Ratus Juta Rupiah ) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-( Satu Miliar Rupiah )
3. Milik Warga Negara Indonesia.
4. Berdiri sendiri , bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki , dikuasai , atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum , atau badan usaha yang berbadan hukum , termasuk koperasi.

Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam perkembangan UKM saat ini , yaitu :

• Faktor upaya untuk mulai menciptakan produk itu dari nol, hal ini berkaitan dengan desain, artinya banyak para UKM kita yang masih meniru atau memperbanyak. Kondisi tersebut hampir 90 persen dan yang 10 persen adalah yang benar - benar pencipta atau kreator.
• Kurangnya penghargaan terhadap creator, baik dari masyarakat maupun pemerintah. Hal itu yang menyebabkan para pelaku bisnis malas untuk mendesain , karena penghargaan terhadap desainer ternyata masih kurang.
• Birokrasi , pemerintah sepertinya tidak menangani sektor ini secara serius. Para pelaku bisnis disektro UKM mayoritas hanya tahu bagaimana memproduksi dan setelah itu menjual , oleh karena itu semestinya jangan dipersulit dengan berbagai birokrasi.
• Marketing , hanya sekitar 10 sampai 20 persen saja dari para UKM yang mampu merambah pasar melalui teknologi internet. Kebanyakan masih menggunakan teknologi secara manual , yang menjadi kendala tersendiri dari pemasaran.
• Permodalan terutama pada sektor perbankan , birokrasi dan kebijakan yang sepihak dari perbankan juga sangat menyulitkan UKM. kendala lain adalah tingginya suku bunga.
• Assosiasi atau kesadaran para pengrajin untuk berasosiasi masih kurang. Meski sesungguhnya asosiasi tersebut bisa bergerak dan membantu apabila anggota mau membangun untuk maju terlebih dahulu.
• Promosi , masih banyak UKM yang menganggap promosi hanya membuang uang dan waktu.
• Rendahnya membuat jaringan bisnis. Padahal, tanpa jaringan sebuah bisnis tidak akan berjalan.
• Manajemen yang digunakan UKM masih sederhana dan perlu dikembangkan. Bahkan ada yang beranggapan manajemen hanya untuk perusahaan besar.


Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

UKM adalah singkatan dari usaha kecil dan menengah. Ukm adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara indonesia ukm ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. Ukm ini juga sangat membantu negara/pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat ukm juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu ukm juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. Ukm ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar. Terdapat dua aspek yang harus dikembangkan untuk membangun jaringan pasar, aspek tersebut adalah :
1. Membangun Sistem Promosi untuk Penetrasi Pasar
2. Merawat Jaringan Pasar untuk Mempertahankan Pangsa Pasar

Kinerja nyata yang dihadapi oleh sebagian besar usaha terutama mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang paling menonjol adalah rendahnya tingkat produktivitas, rendahnya nilai tambah, dan rendahnya kualitas produk. Walau diakui pula bahwa UMKM menjadi lapangan kerja bagi sebagian besar pekerja di Indonesia , tetapi kontribusi dalam output nasional di katagorikan rendah. Hal ini dikarenakan UMKM, khususnya usaha mikro dan sektor pertanian (yang banyak menyerap tenaga kerja), mempunyai produktivitas yang sangat rendah. Bila upah dijadikan produktivitas, upah rata-rata di usaha mikro dan kecil umumnya berada dibawah upah minimum. Kondisi ini merefleksikan produktivitas sektor mikro dan kecil yang rendah bila di bandingkan dengan usaha yang lebih besar.
Di antara berbagai faktor penyebabnya, rendahnya tingkat penguasaan teknologi dan kemampuan wirausaha di kalangan UMKM menjadi isue yang mengemuka saat ini. Pengembangan UMKM secara parsial selama ini tidak banyak memberikan hasil yang maksimal terhadap peningkatan kinerja UMKM, perkembangan ekonomi secara lebih luas mengakibatkan tingkat daya saing kita tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita seperti misalnya Malaysia. Karena itu kebijakan bagi UMKM bukan karena ukurannya yang kecil, tapi karena produktivitasnya yang rendah. Peningkatan produktivitas pada UMKM, akan berdampak luas pada perbaikan kesejahteraan rakyat karena UMKM adalah tempat dimana banyak orang menggantungkan sumber kehidupannya. Salah satu alternatif dalam meningkatkan produktivitas UMKM adalah dengan melakukan modernisasi sistem usaha dan perangkat kebijakannya yang sistemik sehingga akan memberikan dampak yang lebih luas lagi dalam meningkatkan daya saing daerah.
Untuk meningkatkan daya saing UMKM diperlukan langkah bersama untuk mengangkat kemampuan teknologi dan daya inovasinnya. Dalam hal ini inovasi berarti sesuatu yang baru bagi si penerima yaitu komunitas UMKM yang bersangkutan. Kemajuan ekonomi terkait dengan tingkat perkembangan ‘technical change’ yang berarti tahap penguasaan teknologi. “Technical change” sebagian terbesar bersifat “tacit” atau tidak terkodifikasi dan dibangun di atas pengalaman. Juga bersifat kumulatif ( terbentuk secara ‘incremental’ dan dalam waktu yang tertentu ). Waktu penguasaan teknologi ini bergantung pada sektor industrinya ( ‘sector specific’) dan proses akumulasinya mengikuti trajektori tertentu yang khas.

Agar supaya pengenalan teknologi dapat menghasilkan ‘technical change’ dan inovasi dalam dunia usaha diperlukan beberapa kondisi :

- Kemampuan UKM untuk menyerap, mengadopsi dan menerapkan teknologi baru dalam usahanya.

- Tingkat kompatibilitas teknologi ( spesifikasi, harga, tingkat kerumitan ) dengan kebutuhan dan kemampuan UKM yang ada.

- Ketersediaan dukungan teknis yang relevan dan bermutu untuk proses pembelajaran dalam menggunakan teknologi baru tersebut.

Untuk komersialisasi teknologi hasil riset (apalagi penemuan baru) banyak menghadapi kendala: sumber teknologi: teknologi bersifat capital intensive dan belum mempunyai nilai ekonomis, memerlukan waktu lama dalam penyesuaian terhadap kebutuhan pasar, banyak jenis teknologi yang teruji dalam tingkatan bisnis; sistem insentif komersialisasi teknologi lemah; arus utama sistem industri

Umumnya komunitas UMKM memiliki sekelompok kecil yang kreatif dan mampu mengambil peran ‘risk taker’. Kelompok ini cenderung menjadi ‘early adopter’ untuk teknologi baru. Sebagian besar cenderung menunggu karena mereka membutuhkan bukti nyata (‘tangible’) bahwa teknologi baru tersebut dapat memberi keuntungan. Dua aspek yang berlangsung inheren dalam proses ini adalah berinovasi ( ‘innovating’) dan pembelajaran ( ‘learning’).

MENDUKUNG USAHA KECIL DAN MENENGAH
Usaha kecil dan menengah merupakan salah satu kekuatan pendorong terdepan dan pembangunan ekonomi.Gerak sector UKM amat vital untuk menciptakan pertumbuhan dan lapangan kerja. UKM cukup fleksibel dan dapat dengan mudah beradaptasi dengan pasang surut dan arah permintaan pasar.Mereka juga menciptakan lapangan kerja lebih cepat dibandingan dengan usaha lainnya,dan mereka juga cukup terdifersifikasi dan memberikan kontribusi penting dalam ekspor dan perdagangan.
Karena itu UKM merupakan aspek penting dalam pembanguna ekonomi yang kompetitif
Di indonesa sumber penghidupan amat bergantung pada sector UKM. Kebanyakan usaha kecil ini terkonsentrasi pada sector perdagangan,pangan,olahan pangan,tekstil dan garmen,kayu dan produk kayu,serta produksi mineral non-logam.Mereka bergerak dalam kondisi yang amat kompetitif dan ketidakpastian; juga amat dipengaruhi oleh situasi ekonomi makro.Lingkungan usaha yang buruk lebih banyak merugikan UKM daripada usaha besar.
Secara keseluruhan,sector UKM menyumbang sekitar lebih dari 50% PDB (kebanyakan dari sector perdagangan dan pertanian) dan sekitar 10% dari ekspor.Meski tidak tersedia data yang terpercaya,ada indikasi bahwa pekerja industry skala menengah telah turun secara relative dari sebesar 10% dari keseluruhan pekerja pada pertengahan tahun 1980an menjadi sekitar 5% di akhir tahun 1990an.Dibandingkan dengan Negara maju,Indonesia kehilangan kelompok industry menengah dalam struktur industrinya.Akibatnya disatu sisi terdapat sejumlah kecil perusahaan besar dan di sisi lain melimpahnya usaha kecil yang berorientasi pasar domestik.

KESEMPATAN UNTUK BERKEMBANG
1. Kurangi regulasi yang membebani
2. Akhiri program pinjaman bersubsidi bagi UKM dan bentuk sarana pendanaan baru
3. Reformasi pajak-administrasi PPN dan pengembalian pajak (restitusi) secara tepat
4. Mendorong aktivitas subkontrak melalui reformasi bidang ketenagakerjaan
5. Secara aktif mendukung pendidikan bisnis
6. Membuat perangkat kebijakan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan pembiayaan mikro.
7. Mencari peluang lain untuk mengembangkan infrastruktur komunikasi yang lebih baik

MENETAPKAN TARGET
Pemerintah yang baru mempertimbangkan kebutuhan untuk melakukan identifikasi target utama dalam pengembangan sector UKM. Target-target ini dapat dipublikasikan dan dilaporkan secara rutin.

Contoh-contoh target antara lain :
• Mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran bisnis dalam jumlah tertentu
• Mendirikan sebuah dewan tingkat tinggi yang akan bekerja secara khusus dalam memberikan klarifikasi wilayah kewenangan pemerintah nasional dan daerah
• Mengakhiri program pinjaman bersubsidi
• Mempromosikan perangkat peraturan yang mendukung investasi perusahaan sewa beli dan anjak piutang,menginga adanya peningkatan dalam usaha keuangan tersebut setiap tahun sampai dengan lima tahun mendatang
• Melakukan reformasi terhadap sisitem pengembaliaan pajak sehingga pengembalian dapat diterima dalam tempo 30 hari sejak pengajuan permohonan



Ada 3 jenis usaha yang bisa dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba yaitu :
• Usaha Manufaktur
Adalah usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Kalau anda bingung , contohnya adalah konveksi yang menghasilkan pakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel , hiasan rumah , souvenir dan sebagainya.
• Usaha Dagang
Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.
• Usaha Jasa
Adalah usaha yang menghasilkan jasa , bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet ( warnet ) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.


• Melakukan reformasi peraturan ketenagakerjaan sehingga terjadi peningkatan sub kontrakpada perusahaan swasta dalam tiga tahun kedepan.
• Memastikan semua pelajarlulusan SMU telah menempuh enam bulan pengenalan mengenai operasi bisnis dan pembiayaan bisnis.

Keunggulan Usaha Kecil dan Menengah

Beberapa keunggulan yang dimiliki oleh Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) dibandingkan dengan usaha besar antara lain :
• Inovasi dalam teknologi yang dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
• Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil.
• Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibandingkan dengan perusahaan berskala besar yang pada umumnya birokratis.
• Terdapat dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.

KESIMPULAN
Usaha Kecil dan Menengah memiliki peran penting dalam perekonomian . Karena dengan UKM ini , pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang.



REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
http://www.usaha-kecil.com/usaha_kecil_menengah.html

0 komentar:

Posting Komentar