Akuntansi Perbankan
Akuntansi diartikan sebagai seni pencatatan, pengklasifikasian dan peng ikhtisaran dengan cara yang sepatutnya dan dalam satuan uang atas transaksi dan kejadian yang setidak-tidaknya sebagian mempunyai sifat keuangan serta penginterpretasian hasil dari pencatatan tersebut.
TUJUAN LAPORAN BANK
Tujuan adanya laporan keuangan adalah Memberikan informasi keuangan yang dapat:
~ Dipercaya mengenai posisi keuangan perusahan
~ Dipercaya mengenai hasil usaha perusahaan selama periode akuntansi tertentu.
~ Membantu oihak yag berkepentingan untuk menilai atau menginterpretasikan kondisi dan potensi perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan yang bersangkutan.
Bentuk laporan yang dihasilkan dalam perusahaan termasuk bank terdiri dari:
1. Laporan neraca
2. laporan perhitungan laba rugi
3. Laporan perubahan posisi keuangan
Bagi bank ada laporan tambahan untuk menyimpan data yang belum mempengaruhi neraca, namun sudah harus diperhitungkan oleh pihak Bank, yaitu:
Laporan Rekening Administrasi
PEDOMAN AKUNTANSI PERBANKAN INDONESIA (PAPI)
Sehubungan dengan dilakukannya penyempurnaan oleh Ikatan Akuntan Indonesia terhadap beberapa Standar Akuntansi Keuangan yang saat ini berlaku, maka PAPI yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari PSAK yang relevan untuk industri perbankan juga perlu disesuaikan, termasuk penyesuaian terkait dengan penerbitan PSAK No. 50 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan, dan PSAK No. 55 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, yang akan berlaku sejak 1 Januari 2010.
PAPI disusun dengan kerjasama antara Bank Indonesia, perbankan, dan Ikatan Akuntan Indonesia. Dengan PAPI diharapkan dapat terjadi peningkatan transparansi kondisi keuangan bank sehingga laporan keuangan bank menjadi semakin relevan, komprehensif, andal, dan dapat diperbandingkan.
Pemberlakuan PAPI 2008 diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/4/DPNP tanggal 27 Januari 2009 perihal Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia. Sebagai petunjuk pelaksanaan dari PSAK maka untuk hal-hal yang tidak diatur dalam PAPI tetap mengacu kepada PSAK yang berlaku.
sumber:
http://www.google.co.id
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/PAPI/
ASPEK PEMASARAN
10 tahun yang lalu